Izin Cerai

Permohonan Izin Cerai

Persyaratan:

1) Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Sidenreng Rappang;
2) Rekomendasi persetujuan cerai dari kepala OPD;
3) Akta nikah (Suami-Istri);
4) SK Pangkat terakhir;
5) SK jabatan terakhir.

Scroll to Top