Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sidenreng Rappang
Izin Cerai
Permohonan Izin Cerai
Persyaratan:
1) Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Sidenreng Rappang; 2) Rekomendasi persetujuan cerai dari kepala OPD; 3) Akta nikah (Suami-Istri); 4) SK Pangkat terakhir; 5) SK jabatan terakhir.