Karpeg, Karis/Karsu
Usulan Karpeg
Persyaratan:
1) Surat pengantar dari instansi;
2) Fotocopy KTP;
3) Foto ukuran 2×3 dua (2) lembar;
4) Fotocopy SK CPNS dilegalisir;
5) Fotocopy SK PNS dilegalisir;
6) Fotocopy Sertifikat Latsar CPNS.
Usulan Karis/Karsu
Persyaratan:
1) Surat Pengantar dari Unit Kerja;
2) Fotocopy Sah SK CPNS;
3) Fotocopy Sah SK PNS;
4) Fotocopy Sah SK Terakhir;
5) Fotocopy Sah Konversi NIP;
6) Fotocopy Sah Akta Perkawinan;
7) Formulir Laporan Perkawinan Pertama (sesuai format), laporan perkawinan kedua dst jika ada;
8) Fotocopy Sah Akta Cerai/Akta Kematian, bila telah melangsungkan perkawinan kedua apabila status perkawinan Janda/Duda Cerai atau Janda/Duda Mati;
9) Daftar Susunan Keluarga PNS (sesuai format);
10) Pas Foto Warna Ukuran 2×3 Sebanyak 2 Lembar (untuk suami mengurus KARIS melampirkan foto istri dan untuk istri mengurus KARSU lampirkan foto suami.