Layanan Pensiun
Pilih dan Klik Jenis Pensiun
Pensiun PNS atas Permintaan Sendiri
Persyaratan:
1) Surat pengantar usul berkas pensiun dari instansi;
2) Surat permohonan pensiun atas permintaan sendiri yang bersangkutan mengetahui kepala unit kerja bermaterai;
3) Fotocopy SK CPNS dan PNS;
4) Fotocopy SK Terakhir;
5) Fotocopy SK Jabatan;
6) Fotocopy Surat Akta Nikah dilegalisir (KUA/CAPIL);
7) Fotocopy Kartu Keluarga;
8) Fotocopy KTP;
9) Fotocopy Akta Kelahiran Anak dilegalisir (CAPIL);
10 Daftar Susunan Keluarga (sesuai format);
11) Fotocopy Konvensi NIP yg Bersangkutan dan Pasangan (jika PNS);
12) Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala / Inpassing;
13) Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja / SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah /semua SK Kenaikan Pangkat (apa bila selisih masa kerja pensiun dan masa kerja golongan);
14) SKP 1 (satu) tahunTerakhir (bagi Usul pensiun kenaikan Pangkat Pengabdian);
15) Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (sesuai Format) ditanda tangani (eselon II);
16) Surat keterangan bebas Hukuman disiplin (Berat,sedang,ringan) dari kantor BKPSDM Kab SIDRAP;
17) Bebas LHP dari Inspektorat Kab. Sidenreng Rappang;
18) Fotocopy Kartu Pegawai;
19) Fotocopy ijazah saat diangkat menjadi CPNS dan ijazah terakhir PNS;
20) Foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar dan 3 x 4 sebanyak 10 lembar;
21) Materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar.
Untuk point 1 s/d 18 masing-masing 2 (dua) rangkap
Pensiun PNS Tewas / Anumerta
Persyaratan:
1) Surat pengantar usul berkas pensiun dari instansi;
2) Surat tugas Dinas;
3) Fotocopy SK CPNS dan PNS;
4) Fotocopy SK terakhir;
5) Fotocopy SK jabatan;
6) Fotocopy surat akta nikah dilegalisir (KUA/CAPIL);
7) Fotocopy Kartu Keluarga;
8) Fotocopy KTP;
9) Fotocopy akta kelahiran anak dilegalisir (CAPIL);
10) Daftar susunan keluarga (sesuai format);
11) Fotocopy Konvensi NIP yang bersangkutan dan pasangan (jika PNS);
12) Fotocopy kenaikan gaji berkala / Inpassing;
13) Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja / SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah /semua SK Kenaikan Pangkat (apa bila selisih masa kerja pensiun dan masa kerja golongan);
14) SKP 1 (satu ) tahunTerakhir (bagi Usul pensiun kenaikan Pangkat Pengabdian);
15) Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (sesuai Format) ditanda tangan (eselon II);
16) Surat keterangan bebas Hukuman disiplin (Berat,sedang,ringan) dari kantor BKPSDM Kab SIDRAP;
17) Fotocopy kartu pegawai;
18) Fotocopy ijazah saat diangkat menjadi CPNS dan ijazah terakhir PNS;
19) Foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar dan 3 x 4 sebanyak 10 lembar;
20) Materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar.
Untuk point 1 s/d 18 masing-masing 2 (dua) rangkap
Pensiun PNS Mencapai Batas Usia Pensiun
Persyaratan:
1) Surat Pengantar Usul Berkas Pensiun dari Instansi ;
2) Fotocopy SK CPNS dan PNS;
3) Fotocopy SK terakhir;
4) Fotocopy SK jabatan;
5) Fotocopy Surat Akta Nikah dilegalisir (KUA / CAPIL);
6) Fotocopy Kartu Keluarga;
7) Fotocopy KTP;
8) Fotocopy Akta Kelahiran Anak dilegalisir (CAPIL);
9) Daftar Susunan Keluarga (sesuai format);
10) Fotocopy Konvensi NIP yg Bersangkutan dan Pasangan (jika PNS);
11) Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala / Inpassing;
12) Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja / SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah / Semua SK Kenaikan Pangkat (apa bila selisih masa kerja pensiun dan masa kerja golongan);
13) SKP 1 (satu) Tahun Terakhir (bagi usul pensiun kenaikan pangkat pengabdian);
14) Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (sesuai Format) ditanda tangani pejabat Eselon II;
15) Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM;
16) Fotocopy Kartu Pegawai;
17) Fotocopy Kartu Taspen;
18) Fotocopy Ijazah saat diangkat menjadi CPNS dan Ijazah Terakhir PNS;
19) Foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar dan 3 x 4 sebanyak 10 lembar;
20) Materai Rp. 10.000,- sebanyak 2 lembar.
Untuk point 1 s/d 18 masing-masing 2 (dua) rangkap
Pensiun Janda / Duda / Yatim
Persyaratan:
1) Surat Pengantar Usul Berkas Pensiun dari Instansi;
2) Akta Kematian PNS asli ditanda tangani lurah / desa;
3) Fotocopy SK CPNS dan PNS;
4 Fotocopy SK Terakhir;
5) Fotocopy SK Jabatan;
6) Fotocopy Surat Akta Nikah (KUA / CAPIL);
7) Fotocopy Kartu Keluarga;
8) Fotocopy KTP;
9) Fotocopy Akta Kelahiran Anak dilegalisir (CAPIL);
10) Daftar Susunan Keluarga (sesuai format);
11) Fotocopy Konvensi NIP yg Bersangkutan dan Pasangan (jika PNS);
12) Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala / Impassing;
13) Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja / SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah /semua SK Kenaikan Pangkat (apabila selisih masa kerja pensiun dan masa kerja golongan);
14) SKP 1 (satu ) tahun Terakhir ( bagi Usul pensiun kenaikan Pangkat Pengabdian);
15) Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (sesuai Format);
16) Fotocopy Kartu Pegawai dilegalisir;
17) Fotocopy Kartu Taspen dilegalisir;
18) Fotocopy Ijazah saat diangkat menjadi CPNS dan Ijazah Terakhir PNS;
19) Surat Keterangan Janda Duda dari Kelurahan ditanda tangani lurah / desa;
20) Foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar dan 3 x 4 sebanyak 10 lembar;
21) Materai Rp. 10.000, – sebanyak 2 lembar.
Untuk angka 1 s/d 19 masing – masing 3 (tiga) rangkap
Catatan : bagi PNS yang TMT CPNS setelah tahun 2000 Melampirkan SPMT
Pensiun PNS Karena Cacat Jasmani / Rohani
Persyaratan:
1) Surat Pengantar Usul Berkas Pensiun dari Instansi ;
2) Fotocopy SK CPNS dan PNS;
3) Fotocopy SK terakhir;
4) Fotocopy SK jabatan;
5) Fotocopy Surat Akta Nikah dilegalisir (KUA / CAPIL);
6) Fotocopy Kartu Keluarga;
7) Fotocopy KTP;
8) Fotocopy Akta Kelahiran Anak dilegalisir (CAPIL);
9) Daftar Susunan Keluarga (sesuai format);
10) Fotocopy Konvensi NIP yg Bersangkutan dan Pasangan (jika PNS);
11) Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala / Inpassing;
12) Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja / SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah / Semua SK Kenaikan Pangkat (apa bila selisih masa kerja pensiun dan masa kerja golongan);
13) SKP 1 (satu) Tahun Terakhir (bagi usul pensiun kenaikan pangkat pengabdian);
14) Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (sesuai Format) ditanda tangani pejabat Eselon II;
15) Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM;
16) Fotocopy Kartu Pegawai;
17) Fotocopy Kartu Taspen;
18) Fotocopy Ijazah saat diangkat menjadi CPNS dan Ijazah Terakhir PNS;
19) Foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar dan 3 x 4 sebanyak 10 lembar;
20) Materai Rp. 10.000,- sebanyak 2 lembar.
Untuk point 1 s/d 18 masing-masing 2 (dua) rangkap