Perpindahan

Usulan Pindah Instansi - Masuk

Persyaratan:

1) Pas foto 4×6 sebanyak 1 lembar latar merah;
2) Surat permohonan Mutasi dari PNS ybs ke Bupati Sidenreng Rappang;
3) Fotocopy SK pertama (CPNS), SK PNS, Kartu Pegawai yang dilegalisir;
4) Fotocopy ijazah terakhir yang diLegalisir;
5) Fotocopy SK Pangkat terakhir dan/atau Jabatan terakhir yang dilegalisir;
6) Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja bernilai baik 2 (dua ) tahun terakhir;
7) ANJAB, ABK dan Peta jabatan yang akan diduduki pada instansi yang dituju;
8) Surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal (menyebutkan jabatan yang akan diduduki);
9) Surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin;
10) Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan Dinas;
11) Surat keterangan bebas temuan dari inspektorat kabupaten masing-masing;
12) Surat keterangan formasi (pindah antar Provinsi);
13) Persyaratan lain yang dianggap perlu.

Usulan Pindah Instansi - Keluar

Persyaratan:

1) Surat permohonan Mutasi dari PNS ybs ke Bupati Sidenreng Rappang;
2) Fotocopy SK pertama (CPNS), SK PNS, Kartu Pegawai yang dilegnalisir;
3) Fotocopy Ijazah Terakhir yang dilegalisir;
4) Fotocopy SK Pangkat terakhir dan /atau Jabatan terakhir yang dilegalisir;
5) Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja bernilai baik 2 (dua ) tahun terakhir;
6) ANJAB,ABK dan Peta jabatan yang akan diduduki pada instansi yang dituju;
7) Surat Usul mutasi dari PPK Instansi asal (menyebutkan jabatan yang akan diduduki);
8) Surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin (BKPSDM);
9) Surat Pernyataan tidak sedang Menjalani Tugas belajar atau ikatan dinas;
10) Surat Keterangan bebas temuan (Inspektorat Kab Sidenreng Rappang);
11) Pas foto 4×6 sebanyak 1 lembar;
12) Persyaratan lain yang dianggap perlu.


Masing-masing 2 rangkap

Usulan Mutasi Antar SKPD

Persyaratan:

1) Surat permohonan Mutasi dari PNS ybs ke Bupati Sidenreng Rappang;
2) Surat siap melepas dari Instansi asal yang ditanda tangani oleh kepala Instansi / Dinas / Badan;
3) Anjab / peta jabatan / SKP saat ini (yang lama);
4) Surat pernyataan siap menerima kepala SKPD yang dituju yang ditanda tangani kepala instansi / Dinas / Badan;
5) Anjab / ABK posisi baru yang akan ditempati pada instansi yang dituju (lowong);
6) Fotocopy SK PNS;
7) Fotocopy SK Jabatan terakhir;
8) SKP 2 tahun terakhir.

Scroll to Top