Karpeg, Karis/Karsu

USULAN SURAT TUGAS BELAJAR PNS (PERBUP 33 TAHUN 2014)

Persyaratan:

PNS telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan masa kerja minimal 2 tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Adapun Lampiran Tugas Belajar PNS antara lain :
Pegawai yang akan melanjutkan pendidikan terlebih dahulu mengikuti Tes / Ujian Seleksi, dengan melampirkan sebagai berikut :
1) Fotocopy SK CPNS dilegalisir;
2) Fotocopy SK PNS Organik dilegalisir;
3) Fotocopy SK Pangkat Terakhir dilegalisir;
4) Fotocopy SK Jabatan Terakhir dilegalisir;
4) Fotocopy SKP dua tahun terakhir;
5) Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang masing-masing telah dilegalisir ;
6) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 ( 2 lembar );
7) Fotocopy KTP;
8) Surat pernyataan;
9) Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah;
10) Surat Brosur dari Sekolah / Perguruan Tinggi Negeri, Bukan Swasta serta melampirkan Akreditasi kampus minimal B;
11) Surat rekomendasi dari kepala OPD ( memakai Kop Dinas / Badan selanjutnya yang memenuhi syarat diusulkan ke Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pegawai yang telah mengikuti tes / ujian seleksi dan dinyatakan lulus, mengajukan permohonan Tugas Belajar ke Bupati dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Permohonan Tugas Belajar yang ditandatangani oleh Kepala OPD.
2) Melampirkan Surat Keterangan Lulus dari Sekolah / PerguruanTinggi.
Yang memenuhi syarat diberikan Surat Tugas Belajar yang ditanda tangani oleh Bupati

USULAN SURAT IZIN BELAJAR PNS (PERBUP 32 TAHUN 2014)

Persyaratan:

PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Adapun Lampiran Izin Belajar PNS antara lain :
1) Fotocopy SK CPNS dilegalisir;
2) Fotocopy SK PNS Organik dilegalisir;
3) Fotocopy SK Pangkat Terakhir dilegalisir;
4) Fotocopy DP 3 dua tahun terakhir;
5) Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai dilegalisir;
6) Pas Foto Berwarna ukuran 3×4 ( 2 lembar );
7) Surat / Brosur dari Sekolah / Perguruan Tinggi;
8) Surat Pernyataan;
9) Akreditasi Universitas , Sekolah Tinggi yang ditempati (Akreditasi B);
10) Surat Keterangan Kuliah;
11) Surat Rekomendasi Dari Kepala OPD (Memakai Kop Dinas / Badan).

Scroll to Top